Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini memastikan gaji 51.293 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi Februari 2019 dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP), setara PNS.
Karena PPPK dan PNS sama-sama aparatur sipil negara (ASN), besaran nominal dan sumber pendanaannya juga sama yaitu melalui APBN/APBD.
Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat (APBN) ditransfer ke pemerintah daerah yang ditampung di APBD.
Pembedanya, kata Didik, ada pada dana pensiun.
PNS mendapatkan dana pensiun karena sejak diangkat ASN langsung dipotong iurannya.
Sedangkan untuk PPPK, Kemenkeu menyiapkan skema jaminan hari tua (JHT).
"Jadi apa yang diterima PNS dan PPPK itu sama, kecuali untuk pensiun saja. PPPK bukan skema pensiun tetapi dalam bentuk JHT," terang Didi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (25/11).
Dalam simulasi yang dibuat Kemenkeu, ketika guru honorer K2 yang lulus PPPK diangkat, yang bersangkutan memiliki dua anak dan satu isti atau suami, gaji yang diterima adalah Rp 4,060 juta.
BERITA TERKAIT
- Diberi Pembekalan Sebelum Tes PPPK, Guru Honorer Tua Belum Tentu Lulus karena Gugup dan Lupa
- Reaksi Titi Purwaningsih Saat Didesak Honorer K2 Soal NIP dan SK PPPK Tak Kunjung Beres
- 9.560 NIP PPPK Sudah Diterbitkan BKN, Silakan Dicek
- Penetapan NIP PPPK Lelet, Kepala BKN: Saya Mantan Honorer Juga
- NIP PPPK Lambat, Puluhan Ribu Honorer K2 Terancam Tidak Gajian Bulan Ini
- Kontrak Kerja Sudah Diteken, NIP PPPK Belum Terbit, Kok Bisa ya?