Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok

Rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan jabatan fungsional.
Jumlah tersebut kata Didik, belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang masing-masing pemda berbeda-beda nominalnya.
"Jadi Rp 4,060 juta itu belum termasuk tunjangan kinerja daerah dan tunjangan profesi guru bagi guru PPPK. Kalau sudah ditambahkan itu, nominalnya bisa lebih besar," terangnya.
Pada kesempatan sama Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjonarko mengungkapkan, sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, seorang PPPK mendapatkan gaji serta tunjangan setara PNS.
Bahkan untuk guru mendapatkan tunjangan profesi yang nominalnya setara gaji pokok alias gapok.
"PPPK itu banyak menerima tunjangan layaknya PNS. Seperti tunjangan pangan, keluarga, struktural kalau dia termasuk jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional karena pada umumnya PPPK guru, plus tunjangan lainnya yang diberikan masing-masing daerah," terangnya.
Teguh menegaskan, gaji serta tunjangan PPPK tidak ada perbedaan dengan PNS. Sumber dananya dijamin negara.
Di mana untuk PPPK pusat dibebankan di APBN.
Sama-sama ASN. apa beda PPPK dan PNS dan bagaimana mekanisme penggajiannya? Berapa gaji PPPK? Simak penjelasan berikut.
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah