Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok

Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini. Foto: Tangkapan layar

Rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan jabatan fungsional.

Jumlah tersebut kata Didik, belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang masing-masing pemda berbeda-beda nominalnya.

"Jadi Rp 4,060 juta itu belum termasuk tunjangan kinerja daerah dan tunjangan profesi guru bagi guru PPPK. Kalau sudah ditambahkan itu, nominalnya bisa lebih besar," terangnya.

Pada kesempatan sama Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjonarko mengungkapkan, sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, seorang PPPK mendapatkan gaji serta tunjangan setara PNS.

Bahkan untuk guru mendapatkan tunjangan profesi yang nominalnya setara gaji pokok alias gapok.

"PPPK itu banyak menerima tunjangan layaknya PNS. Seperti tunjangan pangan, keluarga, struktural kalau dia termasuk jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional karena pada umumnya PPPK guru, plus tunjangan lainnya yang diberikan masing-masing daerah," terangnya.

Teguh menegaskan, gaji serta tunjangan PPPK tidak ada perbedaan dengan PNS. Sumber dananya dijamin negara.

Di mana untuk PPPK pusat dibebankan di APBN.

Sama-sama ASN. apa beda PPPK dan PNS dan bagaimana mekanisme penggajiannya? Berapa gaji PPPK? Simak penjelasan berikut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News