Aturan Baru Ganjil Genap, Tenga Kesehatan Pakai Mobil Pribadi Bebas Melintas

Aturan Baru Ganjil Genap, Tenga Kesehatan Pakai Mobil Pribadi Bebas Melintas
Sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com - Seiring meningkatnya kasus Covid-19 varian baru Omicron di Jakarta, aktivitas dan mobilitas masyarakat dibatasi dengan pemberlakuan PPKM Level 3.

Ditlantas Polda Metro Jaya membuat kebijakan baru aturan ganjil genap di ruas jalan Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap itu tidak berlaku bagi kendaraan tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan mobilitas dengan kendaraan pribadi.

Kombes Sambodo memastikan Nakes bisa melintas di 13 ruas jalan tanpa khawatir ditilang petugas.

"Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukin saja surat keterangan kalau yang bersangkutan nakes," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (15/2).

Perwira menengah Polri itu mengatakan kebijakan bebas ganjil genap bagi Nakes mulai berlaku pada Rabu (16/2) besok.

Melalui sistem itu, polisi menyebut ada 17 kendaraan yang mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta.

Salah satunya kendaraan yang berhubungan dengan mobilitas tenaga kesehatan.

Seiring meningkatnya kasus Covid-19 varian baru Omicron di Jakarta, aktivitas dan mobilitas masyarakat dibatasi dengan pemberlakuan PPKM Level 3

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News