Aturan Baru Ganjil Genap, Tenga Kesehatan Pakai Mobil Pribadi Bebas Melintas

Kebijakan itu, lanjut dia, mempertegas ada diskresi bagi para Nakes.
Hal itu juga berlaku bagi Nakes yang bertugas baik yang menggunakan ambulans maupun kendaraan pribadi.
Pasalnya, aktivitas tengaa kesehatan dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19.
"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya karena Omicron masih tinggi. Jadi, kami beri dispensasi," kata Sambodo.
Lulusan Akpol 1994 itu mengatakan pihaknya juga memberi keringanan bagi kendaraan Nakes yang kedapatan terekam melalui tilang elektronik lewat kamera e-TLE.
Polisi bakal memberikan pengecualian bagi Nakes asalkan menunjukkan tanda identitas, sehingga membatalkan tilang tersebut.
"Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID Nakes. Jadi, dimohon untuk selalu membawa surat keterangan identitas nakes," kata Sambodo.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku di 13 ruas jalan.
Seiring meningkatnya kasus Covid-19 varian baru Omicron di Jakarta, aktivitas dan mobilitas masyarakat dibatasi dengan pemberlakuan PPKM Level 3
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya