Aturan Baru Ganjil Genap, Tenga Kesehatan Pakai Mobil Pribadi Bebas Melintas

Aturan Baru Ganjil Genap, Tenga Kesehatan Pakai Mobil Pribadi Bebas Melintas
Sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Kebijakan itu, lanjut dia, mempertegas ada diskresi bagi para Nakes.

Hal itu juga berlaku bagi Nakes yang bertugas baik yang menggunakan ambulans maupun kendaraan pribadi.

Pasalnya, aktivitas tengaa kesehatan dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19.

"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya karena Omicron masih tinggi. Jadi, kami beri dispensasi," kata Sambodo.

Lulusan Akpol 1994 itu mengatakan pihaknya juga memberi keringanan bagi kendaraan Nakes yang kedapatan terekam melalui tilang elektronik lewat kamera e-TLE.

Polisi bakal memberikan pengecualian bagi Nakes asalkan menunjukkan tanda identitas, sehingga membatalkan tilang tersebut.

"Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID Nakes. Jadi, dimohon untuk selalu membawa surat keterangan identitas nakes," kata Sambodo.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku di 13 ruas jalan.

Seiring meningkatnya kasus Covid-19 varian baru Omicron di Jakarta, aktivitas dan mobilitas masyarakat dibatasi dengan pemberlakuan PPKM Level 3

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News