Aturan Baru: PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen

Aturan Baru: PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

Jadwal apel, setiap hari Senin – Sabtu dilaksanakan apel pagi pukul 07.30 Wita. PNS dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja, apabila tidak masuk kerja tanpa izin, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktu, tidak berada di tempat tugas, atau tidak mengisi daftar hadir.

“Dua raperbub ini, tinggal tunggu penomoran dan tandatangan bupati. Sebelum resmi diberlakukan,” tandasnya. (*/kip/iza)


Pemberian TPP (tambahan penghasilan pegawai) berdasarkan absensi PNS akan mulai diterapkan pada bulan depan, Juli.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News