Aturan Baru: PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen
Rabu, 27 Juni 2018 – 00:30 WIB
Jadwal apel, setiap hari Senin – Sabtu dilaksanakan apel pagi pukul 07.30 Wita. PNS dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja, apabila tidak masuk kerja tanpa izin, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktu, tidak berada di tempat tugas, atau tidak mengisi daftar hadir.
“Dua raperbub ini, tinggal tunggu penomoran dan tandatangan bupati. Sebelum resmi diberlakukan,” tandasnya. (*/kip/iza)
Pemberian TPP (tambahan penghasilan pegawai) berdasarkan absensi PNS akan mulai diterapkan pada bulan depan, Juli.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN