Aturan Baru: Proyek dari Dana Desa Dilarang pakai Kontraktor

Aturan Baru: Proyek dari Dana Desa Dilarang pakai Kontraktor
Eko Putro Sandjojo. Foto: Jambi Ekspres/JPNN.com

Asumsinya, apabila proyek pengerjaan secara swakelola banyak tenaga kerja yang terserap.

Selain itu, toko bangunan sebagai penyedia material juga mendapatkan dampak dari DD ini. " Multiplier effect ini yang semula kita rencanakan" katanya.

Kemudian, untuk pembangunan jalan, ia menyarankan pembangunan dilakukan menggunaan paving blok. Selain lebih murah penggunaan paving juga memberikan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

"Realistisnya, paving akan dibuat oleh masyarakat dan dibeli untuk pembangunan desa," pungkasnya.

Dengan pengelolaan yang dibantu dengan kementrian terkait, optimis tahun 2018 dari dana desa yang dikucurkan akan menyerap 10 juta tenaga kerja. Dan ini memerlukan dukungan dari berbagi pihak dan keseriusan bekerja.

"Jika ini dilakukan dengan baik maka akan menimbulkan peningkatan kesejahteraan," katanya.

Ketika ditanyakan, bagai mana jika Dana Desa langsung dikirim ke rekening desa. Harapan ini dilontarkan oleh salah satu kepala desa untuk memotong birokrasi pencairan Dana Desa. Menurut Eko ini malah kan menjadi maslaah baru.

Dijelaskannya, di Indonesia ada 741 ribu desa. Jika langsung disampaikan ke desa maka tidak kondusif. Oleh karena itu menurutnya, perlu peran kabupaten sebagai perpanjangan tangan dari kementerian. (nur)


Pembangunan yang menggunakan Dana Desa harus dengan sistem swakelola, tidak perlu melibatkan kontraktor. Agar perputaran uang terjadi di desa.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News