Aturan Baru soal Harga Premium, Lumayan...

Aturan Baru soal Harga Premium, Lumayan...
Petugas SPBU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selama ini, volume penjualan bensin di Jamali sangat tinggi. Namun, faktor alpha (biaya yang dikeluarkan distributor BBM) lebih rendah.

Sementara itu, di kawasan terluar, alpha cukup tinggi, tetapi volumenya rendah.

Hal tersebut membuat investasi pendirian SPBU hanya menumpuk di Jamali. Di kawasan terpencil, investasi pendirian SPBU sedikit sekali.

Karena harga premium di semua wilayah sama, Kementerian ESDM bisa lebih lincah mengatur perbedaan margin SPBU.

’’Tetapi, Perpres 191/2014 perlu diubah,’’ katanya. Aturan itulah yang selama ini menjadi payung hukum terkait dengan perbedaan harga premium di Jamali dan wilayah Indonesia lainnya.

Kementerian ESDM, lanjut Wirat, menginginkan adanya perbedaan margin SPBU supaya muncul ketertarikan untuk membangun pom di kawasan terluar.

Selama ini, margin SPBU sama sehingga pertumbuhan pom bensin tidak bisa masif.

Ada beberapa tipe perbedaan margin. Keuntungan SPBU di Jawa, Kota Ambon, dan Maluku tentu berbeda.

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan anyar mengenai harga bahan bakar minyak (BBM). Yakni Permen No 36/2016 yang diteken Menteri ESDM Ignasius

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News