Aturan Baru soal Harga Premium, Lumayan...

Aturan Baru soal Harga Premium, Lumayan...
Petugas SPBU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Begitu juga antara Kota Ambon dan daerah terluar lainnya di Provinsi Maluku. ’’Nanti, BPH Migas mengawasi dan memverifikasi,’’ ungkapnya.

Selain soal BBM satu harga, Kementerian ESDM membicarakan pembangunan kilang minyak oleh swasta.

Dia menegaskan, pemerintah butuh swasta. Sebab, kebutuhan bahan bakar terus bertambah. Memang, saat ini kebutuhan solar mencukupi.

Namun, premium tidak demikian. ’’Termasuk ketika proyek kilang Pertamina lewat upgrading atau pembangunan baru,’’ ucapnya.

Supaya swasta tertarik, pemerintah terkesan memberikan insentif dengan jor-joran. Swasta seperti dibebaskan untuk membangun kilang dengan kapasitas semaunya.

Begitu juga dengan lokasinya. Swasta tentu senang karena diberi izin.

Untuk bahan baku, kilang swasta boleh berasal dari minyak domestik atau impor. Swasta juga bisa menjual BBM langsung kepada masyarakat melalui SPBU sendiri.

Keran ekspor juga dibuka dengan catatan pemenuhan dalam negeri diprioritaskan. Kalau boleh ekspor, lantas apa untungnya bagi Indonesia?

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan anyar mengenai harga bahan bakar minyak (BBM). Yakni Permen No 36/2016 yang diteken Menteri ESDM Ignasius

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News