Aturan Baru soal Parkir, Seluruh Warga Surabaya Harus Tahu

"Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu bisa berupa bendera," kata Irvan.
Kedua, Irvan menyampaikan, Wali Kota Eri mengimbau kepada orang dan/atau badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar sebagai penunjang usaha pokoknya serta seluruh Perangkat Daerah (PD) dan badan usaha swasta untuk menyediakan sistem pembayaran layanan perparkiran secara elektrik atau non-tunai.
"Kemudian terkait dengan sistem pembayaran, jadi Pak Wali mengimbau sebisa mungkin menggunakan non-tunai apakah itu di mal-mal, di apartemen, kemudian di hotel, tempat wisata, BUMN, maupun BUMD," ujar Irvan.
Diterangkan, parkir sendiri memiliki dua objek, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Retribusi parkir berada di pengawasan Dishub seperti gedung-gedung parkir yang dikelola oleh Dishub, seperti di Kertajaya, Balai Pemuda, dan Genteng Kali.
Sedangkan pajak parkir merupakan pajak lahan parkir yang dimiliki oleh pusat perbelanjaan, apartemen, BUMN, BUMD, dan hotel yang memiliki sistem parkir sendiri.
"Retribusi parkir itu kan di bawah pengawasan Dishub, kalau yang pajak parkir itu adalah di tempat swasta, bisa di mal, apartemen, hotel, termasuk di BUMN dan BUMD," katanya.
Dia menjelaskan, penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir dapat menggunakan QRIS atau QR Code yang sudah terhubung dengan berbagai penyedia jasa perbankan dan aplikasi dompet digital.
Oleh sebab itu, kata dia, saat ini sudah banyak pilihan pembayaran non tunai yang bisa digunakan oleh masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran yang memuat dua poin penting aturan soal parkir.
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta