Aturan Baru tentang Dana BOS Menguntungkan Guru Honorer
Minggu, 23 Februari 2020 – 05:09 WIB

Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Dari sisi penggajian guru honor, bagi sekolah yang mampu bisa menggaji guru honornya sampai 50 persen yang sebelumnya hanya 15 persen. Isu yang mengatakan bahwa honorer akan dihapus atau dana BOS itu tidak digunakan untuk gaji guru honor hanyalah hoaks," jelasnya. (antara/jpnn)
Aturan baru tentang penggunaan dana BOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, menguntungkan guru honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan