Aturan Baru terkait Tagihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Aturan Baru terkait Tagihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Endang menambahkan, tentunya program JKN-KIS ini dapat berlanjut terus dengan adanya dukungan dari seluruh peserta JKN-KIS itu sendiri. “Kita tidak tahu kapan sakit datang. Itulah kenapa kita harus jaga-jaga agar status kepesertaan kita tetap aktif. Status kepesertaan aktif itu caranya ya hanya satu, yaitu dengan melaksanakan pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu. Kalau status kepesertaan enggak aktif, bagaimana kartunya bisa digunakan?” tutupnya.

Diketahui, berdasarkan data nasional, jumlah tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 3,4 triliun, per Agustus 2018. Besarnya tunggakan ini yang menjadi salah satu faktor penyebab BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. (rsh2/k18)


Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mendorong peserta JKN KIS lebih tertib membayar iuran agar defisit BPJS Kesehatan tidak berlanjut terus.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News