Aturan Baru terkait Tagihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Selasa, 04 Desember 2018 – 00:06 WIB
Endang menambahkan, tentunya program JKN-KIS ini dapat berlanjut terus dengan adanya dukungan dari seluruh peserta JKN-KIS itu sendiri. “Kita tidak tahu kapan sakit datang. Itulah kenapa kita harus jaga-jaga agar status kepesertaan kita tetap aktif. Status kepesertaan aktif itu caranya ya hanya satu, yaitu dengan melaksanakan pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu. Kalau status kepesertaan enggak aktif, bagaimana kartunya bisa digunakan?” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan data nasional, jumlah tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 3,4 triliun, per Agustus 2018. Besarnya tunggakan ini yang menjadi salah satu faktor penyebab BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. (rsh2/k18)
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mendorong peserta JKN KIS lebih tertib membayar iuran agar defisit BPJS Kesehatan tidak berlanjut terus.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK