Aturan Baru: Transaksi Dana BOS Wajib Non Tunai

Aturan Baru: Transaksi Dana BOS Wajib Non Tunai
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

'''Kami cek dulu infrastuktur di daerah dan sekolah itu apa sudah siap. Nanti kami pilih per jenjang ada tiga sekolah maka dalam satu kabupaten kota ada 12 sekolah yang menerapkan cashless BOS,'' terangnya.

Didik mengakui, transaksi non tunai BOS ini merupakan tantangan yang luar biasa sebab masih banyak pihak yang belum siap.

Tetapi pendampingan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem pelaporan otomatis untuk penyederhanaan SPJ di sekolah intensif dilakukan semasa ujicoba.

"Cashless ini wajib dilakukan karena dana BOS yang dianggarkan negara tidak sedikit. BOS untuk tahun besok saja sudah mencapai Rp47 Triliun. Maka itu pemerintah tidak ingin uang triliunan sudah dikeluarkan tapi output-nya tidak terlihat," bebernya.

Dia menjelaskan, dengan adanya transaksi non tunai ini, tidak hanya bermanfaat untuk transparansi tapi juga pemerintah akan memiliki data mining (penggalian data) bahwa sebetulnya persentase terbesar dana BOS digunakan untuk apa saja.

''Kami jadi mudah memantaunya karena dengan non tunai semua transaksi dilakukan di atas meja,'' pungkasnya. (esy/jpnn)


Penggunaan dana BOS yang dulunya bisa dibayarkan secara tunai kepada penyedia jasa, kini sudah tidak boleh lagi.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News