Aturan Dana Kampanye Harus Cantumkan Sanksi Tegas
Sabtu, 20 Juli 2013 – 04:38 WIB

Aturan Dana Kampanye Harus Cantumkan Sanksi Tegas
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Mochammad Afifuddin, menilai rancangan Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaporan dana kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam pemilu 2014, perlu mengatur adanya sanksi tegas. Menurut Afifuddin, PKPU nantinya juga perlu mengatur tatacara pengawasan hasil laporan dana kampanye yang diserahkan oleh partai politik. Jangan sampai KPU justru hanya berpedoman dari laporan keuangan berdasarkan transaksi melalui nomor rekening bank.
Bukan justru hanya memberlakukan sanksi moral, karena efeknya akan sangat tidak berperangaruh bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga:
“Kalau hanya sanksi sosial, demokrasi kita tidak jauh beda dengan kemarin-kemarin. Jadi perlu pemantauan dari hulu sampai ke hilir tekait penggunaan dana kampanye. Karena untuk mendapatkan nomor cantik saja (nomor urutan pertama dan kedua), sejumlah uang ikut bermain,” ujar Afiduddin di Jakarta, Jumat (19/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Mochammad Afifuddin, menilai rancangan Paraturan Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026