Aturan Dana Kampanye Harus Cantumkan Sanksi Tegas
Sabtu, 20 Juli 2013 – 04:38 WIB
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Mochammad Afifuddin, menilai rancangan Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaporan dana kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam pemilu 2014, perlu mengatur adanya sanksi tegas. Menurut Afifuddin, PKPU nantinya juga perlu mengatur tatacara pengawasan hasil laporan dana kampanye yang diserahkan oleh partai politik. Jangan sampai KPU justru hanya berpedoman dari laporan keuangan berdasarkan transaksi melalui nomor rekening bank.
Bukan justru hanya memberlakukan sanksi moral, karena efeknya akan sangat tidak berperangaruh bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga:
“Kalau hanya sanksi sosial, demokrasi kita tidak jauh beda dengan kemarin-kemarin. Jadi perlu pemantauan dari hulu sampai ke hilir tekait penggunaan dana kampanye. Karena untuk mendapatkan nomor cantik saja (nomor urutan pertama dan kedua), sejumlah uang ikut bermain,” ujar Afiduddin di Jakarta, Jumat (19/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Mochammad Afifuddin, menilai rancangan Paraturan Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah