Aturan DP Syariah Mulai April 2013
Senin, 03 Desember 2012 – 08:25 WIB

Aturan DP Syariah Mulai April 2013
Selain pembiayaan KPR, PBI anyar itu diperuntukkan bagi kredit kendaraan bermotor (KKB). Dalam hal ini, tidak ada perbedaan dalam pengenaan DP antara bank syariah dan bank umum konvensional. Di antaranya, DP minimal 25 persen untuk pembelian kendaraan roda dua atau tiga. DP minimal 30 persen diberlakukan bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan nonproduktif.
"Sedangkan DP minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih guna keperluan produktif. Namun, ada persyaratan kendaraan secara detail," paparnya.
Edy melanjutkan, peraturan tersebut juga mengikat pada pembelian kendaraan bekas. Dia menjelaskan, pada tiga tahun berturut-turut sejak 2009 hingga 2011, otoritas moneter memang mengejar pangsa aset syariah. Sayang, saat ini pangsa perbankan syariah semakin banyak mengarah pada sektor konsumtif.
Tercatat, sejak diberlakukan LTV dan DP di bank umum konvensional, proporsi kredit yang keluar untuk sektor produktif dan konsumtif masing-masing 70 persen dan 30 persen. "Proporsi di syariah jadi 60 persen untuk produktif dan 40 persen untuk konsumtif. Artinya, ada shifting kredit konsumsi pasca pemberlakuan LTV dan DP di bank konvensional," jelasnya. (gal/c8/kim)
JAKARTA--Aturan pembatasan uang muka atau down payment (DP) akhirnya juga berlaku untuk produk pinjaman dari perbankan syariah. Akhir pekan lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ekonom Kritik Rencana Merger Grab-Goto, Pemerintah Diharapkan Bertindak
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024