Aturan Ganjil Genap di Jakarta Segera Dibahas Kembali
Kamis, 30 Juli 2020 – 22:24 WIB

Sistem ganjil genap Jakarta dicabut untuk sementara. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Kebijakan ganjil-genap ini telah ditiadakan sejak Maret lalu, ketika kasus COVID-19 mulai mewabah di Jakarta. (antara/jpnn)
Pemberlakuan aturan ganjil genap kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta, akan kembali dibahas.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis