Aturan Jarak Fisik Terkait Corona di Singapura Makin Ketat, Bisa Dipenjara

Aturan Jarak Fisik Terkait Corona di Singapura Makin Ketat, Bisa Dipenjara
Ilustrasi Singapura. Foto: diambil dari pixabay

jpnn.com, SINGAPORE - Singapura makin memperketat peraturan terkait upaya membatasi atau mencegah penularan virus corona (COVID-19).

Reuters melansir, Jumat (27/3), negara kota itu itu mengesahkan aturan bahwa siapa pun yang tertangkap melanggar aturan jarak fisik atau semua perilaku yang menyebabkan seseorang untuk secara sengaja berdiri dekat dengan orang lain sebagai sebuah pelanggaran hukum, bisa masuk penjara.

Singapura telah memperoleh pujian internasional karena pendekatannya yang teliti dalam menanggulangi virus, yang termasuk menggunakan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk membantu melacak orang-orang yang diduga terinfeksi virus.

Negara dengan kepadatan populasi tertinggi di dunia itu, minggu ini mengumumkan langkah-langkah jarak fisik yang lebih ketat seperti menutup bar, membatasi pertemuan hingga sepuluh orang di luar pekerjaan dan sekolah serta larangan acara besar.

Di bawah pembaharuan undang-undang penyakit menular yang kuat, siapa pun yang dengan sengaja duduk kurang dari satu meter dari orang lain di tempat umum atau di kursi yang telah ditetapkan untuk tidak ditempati, atau yang berdiri dalam antrean kurang dari satu meter dari yang lain, akan dinyatakan bersalah.

Pelanggar dapat didenda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 111 juta), dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya. Aturan itu, yang berlaku hingga 30 April, dapat diterapkan untuk individu dan bisnis.

Singapura terkenal dengan aturan ketatnya: denda bisa diberikan untuk apa saja, mulai dari memberi makan burung sampai lupa untuk menyiram toilet umum.

Beberapa negara termasuk Italia, Inggris, dan Selandia Baru telah sepenuhnya melakukan karantina wilayah, tetapi Singapura telah menghindari langkah tersebut.

Sebelumnya Singapura juga menurunkan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk melacak terduga korban virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News