Aturan JHT Direvisi, Presiden KSPSI: Sangat Luar Biasa!

Aturan JHT Direvisi, Presiden KSPSI: Sangat Luar Biasa!
Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah pada revisi aturan jaminan hari tua (JHT).

Dia menyampaikan apresiasi terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Apresiasi juga disampaikan kepada Menaker atas sejumlah ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim JHT.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat konferensi pers bersama Menaker Ida Fauziyah di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3).

"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan saya menilai positif sangat luar biasa," kata Andi.

Andi mengatakan isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja/buruh.

Pada kesempatan yang, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Menaker yang telah mendengarkan aspirasi buruh.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Menteri yang tidak antikritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi," ucap Iqbal. (mrk/jpnn)

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai isi revisi Permenaker tentang aturan JHT sangat luar biasa


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News