Menaker Ida Fauziyah: Revisi Aturan JHT Akomodir Aspirasi Pekerja

Menaker Ida Fauziyah: Revisi Aturan JHT Akomodir Aspirasi Pekerja
Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua direvisi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikembalikan sesuai substansi ketentuan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Pada revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan, berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja atau buruh melakukan klaim JHT.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja atau buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," kata Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3).

Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.

Mantan anggota DPR itu menjelaskan proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali menyerap aspirasi, melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Stelah itu, terumuskan dalam pokok-pokok pikiran dan dikonsolidasikan lagi dengan kementerian atau lembaga yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.

"Jadi sebenarnya prosesnya sama, seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," jelasnya.

Menaker Ida Fauziyah memastikan revisi aturan Jaminan Hari Tua mengakomodir aspirasi pekerja dan memberi kemudahan saat melakukan klaim JHT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News