Aturan Konkret untuk Bangun Industri Kendaraan Listrik Guna Mendukung Transisi Energi

Aturan Konkret untuk Bangun Industri Kendaraan Listrik Guna Mendukung Transisi Energi
Hafif Assaf. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com - Oleh: Hafif Assaf
Government Affairs Profesional/Pemerhati Kebijakan Publik/Board Advisor Bincang Energi

Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik.

Dalam beleid yang diundangkan pada 8 Desember 2023 itu, terasa semangat pemerintah mendorong investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB.

Terdapat sejumlah insentif kepada pabrikan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Mulai dari keringanan pajak bea masuk impor, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak daerah untuk KBLBB hingga kuota ekspor.

Khusus untuk impor mobil, insentif berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely build up/CBU) dan impor mobil dalam keadaan komponen (completely knock down/CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKD) sebesar 40%.

Dalam keterangan pers di Hotel St. Regis, Bali, Jumat, 22 Desember 2023, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan insentif diberikan hingga 2025. Namun, sederet insentif itu bukan tanpa syarat.

Pertama, pabrikan harus berkomitmen membangun kapasitas dan jumlah produksi sampai tahun 2027.

Kemudian kendaraan yang diproduksi harus memenuhi standar TKDN sesuai peta jalan industri tanah air, yaitu 40% sampai dengan 2026 dan 60% sampai dengan 2027.

Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin baru-baru ini menerbitkan Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News