Aturan Konkret untuk Bangun Industri Kendaraan Listrik Guna Mendukung Transisi Energi

Aturan Konkret untuk Bangun Industri Kendaraan Listrik Guna Mendukung Transisi Energi
Hafif Assaf. Foto: dokumentasi pribadi

Kedua, Rachmat mengatakan untuk memastikan keseriusan pabrikan, mereka harus memberikan komitmen dan jaminan. Sehingga, jika pabrikan tidak memenuhi komitmen tersebut, maka akan dikenakan sanksi sebesar proporsional komitmen yang tidak terpenuhi.

"Jadi, misalnya mereka impor 1.000 unit sampai dengan 2025, maka mereka harus produksi 1.000 unit juga sampai dengan 2027. Jika produksinya cuma 500 unit misalnya, maka 500 unit yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang telah mereka terima," kata Rachmat.

Lantas, bagaimana kita memaknai penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 terhadap industri KBLBB di tanah air?

Sejalan dengan transisi energi

"Terus akan kita dorong ekosistem besar dari hulu sampai hilir untuk mobil listrik, terus akan kita dorong disambungkan dengan pembangunan industri-industri yang berkaitan dengan EV battery. Ini yang akan kita lakukan terus."

Rangkaian kata di atas dilontarkan Presiden Joko Widodo seusai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Convention Center and Theater, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Pernyataan tersebut menegaskan tekad dan komitmen pemerintahan Jokowi-Ma'ruf terhadap industri KBLBB.

Tidak sekadar tekad dan komitmen, sudah ada langkah konkret terbaru berbentuk Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, sebagaimana yang sudah penulis sampaikan di awal tulisan ini.

Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin baru-baru ini menerbitkan Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News