Aturan KPU Dinilai Melampaui Wewenang
Minggu, 17 Maret 2013 – 04:44 WIB
JAKARTA - Aturan pendaftaran calon legislatif yang disusun Komisi Pemilihan Umum dinilai melampaui kewenangan. Sejumlah persyaratan yang diatur di peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 nampaknya melebih batas dari yang diatur oleh Undang Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012.
"Tidak dibenarkan jika kemudian KPU menyelundupkan norma hukum baru dalam peraturan KPU," ujar Arif Wibowo, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemilu di Jakarta, Sabtu (16/3).
Baca Juga:
Aturan yang melanggar pertama terkait syarat pencalonan anggota DPR dan DPRD bagi kepala desa atau perangkat desa. Pasal 19 huruf i angka 4 peraturan KPU menyebut bahwa pejabat desa itu wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Menurut Arif, pasal 86 ayat 2 UU pemilu hanya melarang mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa sebagai pelaksana kampanye. "Undang Undang sama sekali tidak mengatur surat pengunduran diri permanen itu," ujar anggota Komisi II DPR itu.
JAKARTA - Aturan pendaftaran calon legislatif yang disusun Komisi Pemilihan Umum dinilai melampaui kewenangan. Sejumlah persyaratan yang diatur di
BERITA TERKAIT
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi