Aturan KPU Dinilai Melampaui Wewenang

Aturan KPU Dinilai Melampaui Wewenang
Aturan KPU Dinilai Melampaui Wewenang
Catatan yang tidak kalah penting adalah persyaratan KPU terkait kewajiban keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Arif menyatakan, pasal 27 ayat 2 peraturan KPU itu menyatakan parpol yang gagal memenuhi syarat pengajuan bakal calon keterwakilan 30 persen perempuan dilarang berpartisipasi di dapil yang bersangkutan.

Maksud pasal ini adalah, aturan UU Pemilu mewajibkan adanya ketentuan di dalam tiga daftar calon terdapat satu calon perempuan. Jika secara akumulasi di satu dapil parpol gagal memenuhi mekanisme sebagaimana pasal 56 ayat 2 UU pemilu, maka pencalonan parpol di dapil itu dinyatakan batal.

 

Arif menyatakan, penerapan sanksi semacam itu berlebihan. Aturan UU Pemilu sengaja tidak mengatur sanksi apabila ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan tidak dapat dipenuhi di setiap dapil.

"Ini karena terbatasnya ketersediaan anggota partai perempuan yang memenuhi standar kekaderan serta kompetensi sebagai caleg, di tengah masih kuatnya struktur patriarki di masyarakat," ujar Arief.

 

JAKARTA - Aturan pendaftaran calon legislatif yang disusun Komisi Pemilihan Umum dinilai melampaui kewenangan. Sejumlah persyaratan yang diatur di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News