Aturan KPU Dinilai Melampaui Wewenang
Minggu, 17 Maret 2013 – 04:44 WIB
Catatan yang tidak kalah penting adalah persyaratan KPU terkait kewajiban keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Arif menyatakan, pasal 27 ayat 2 peraturan KPU itu menyatakan parpol yang gagal memenuhi syarat pengajuan bakal calon keterwakilan 30 persen perempuan dilarang berpartisipasi di dapil yang bersangkutan.
Maksud pasal ini adalah, aturan UU Pemilu mewajibkan adanya ketentuan di dalam tiga daftar calon terdapat satu calon perempuan. Jika secara akumulasi di satu dapil parpol gagal memenuhi mekanisme sebagaimana pasal 56 ayat 2 UU pemilu, maka pencalonan parpol di dapil itu dinyatakan batal.
Arif menyatakan, penerapan sanksi semacam itu berlebihan. Aturan UU Pemilu sengaja tidak mengatur sanksi apabila ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan tidak dapat dipenuhi di setiap dapil.
"Ini karena terbatasnya ketersediaan anggota partai perempuan yang memenuhi standar kekaderan serta kompetensi sebagai caleg, di tengah masih kuatnya struktur patriarki di masyarakat," ujar Arief.
JAKARTA - Aturan pendaftaran calon legislatif yang disusun Komisi Pemilihan Umum dinilai melampaui kewenangan. Sejumlah persyaratan yang diatur di
BERITA TERKAIT
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Menganggu
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja
- Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Basarah PDIP: Sudah Tepat
- Jubir Demokrat Merespons Wacana Penambahan Kementerian, Begini Kalimatnya