Aturan KPU Dinilai Melampaui Wewenang
Minggu, 17 Maret 2013 – 04:44 WIB
"Di dalam UU Pemilu baru (UU nomor 8 tahun 2012), ada kewajiban sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon," ujar Husni.
Lebih lanjut, ujar Husni, pasal 56 ayat2 sebagaimana disebut diatas mengatur mekanisme bagaimana parpol wajib menempatkan nomor urut caleg perempuan. Di pasal 59 ayat 1, dalam hal keterwakilan 30 persen perempuan tidak terpenuhi, KPU mengembalikan berkas pencalonan kepada parpol.
"Aturan itu berhenti dengan mengembalikan sampai terpenuhi. Jika tidak terpenuhi, KPU membacanya bahwa parpol tidak bisa berpartisipasi di dapil tersebut," ujarnya.
Aturan ini berbeda dengan aturan lama , yakni UU Pemilu nomor 10 tahun 2008. "Kalau di Undang Undang Pemilu lama, KPU wajib mengumumkan parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan," tandasnya. (bay)
JAKARTA - Aturan pendaftaran calon legislatif yang disusun Komisi Pemilihan Umum dinilai melampaui kewenangan. Sejumlah persyaratan yang diatur di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Gerindra Respons Pernyataan Ganjar Pranowo soal Politik Akomodasi
- Masyarakat Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Prabowo Sudah Kantongi Nama Jagoan Gerindra di Pilkada Jakarta
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo