KPU Didesak Cepat Bersikap

KPU Didesak Cepat Bersikap
KPU Didesak Cepat Bersikap
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Usaha Negara (HTN), Margarito Kamis, menilai peluang Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu  2014, sangat besar.

Karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tidak ada peluang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya tegas katakan, KPU  tidak diberi hak kasasi. Sengketa pemilu kan terjadi karena keputusan KPU. Jadi yang bisa menyatakan banding itu pihak yang dirugikan atas putusan dimaksud," ujarnya di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Sabtu (16/3).

Meski begitu, peluang KPU mengajukan kasasi tetap terbuka. Karena sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memersilahkan bagi yang tidak puas atas putusannya, dapat mengajukan kasasi paling lambat 7 hari sejak dibacakan.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Usaha Negara (HTN), Margarito Kamis, menilai peluang Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu  2014, sangat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News