KPU Didesak Cepat Bersikap

KPU Didesak Cepat Bersikap
KPU Didesak Cepat Bersikap
"Jadi boleh saja KPU kasasi. Karena hakim tidak boleh  menolak. Tapi paling nanti mereka (MA)  tinggal katakan tidak bisa menerima," katanya.

Oleh karena itu, Margarito menyarankan sebaiknya KPU segera melaksanakan perintah pengadilan. Ia menilai serumit apapun proses administrasi dan pengaruhnya terhadap tahapan pemilu, KPU tidak bisa menangguhkan hak PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Karena merupakan perintah pengadilan.

Sebagaimana diberitakan, PTTUN  pada Kamis (7/3) lalu, memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Dalam putusannya, PTTUN memberi batas waktu 7 hari bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jika dikurangi libur Sabtu-Minggu dan Hari Raya Nyepi, Selasa (12/3) lalu, maka KPU memiliki batas waktu hingga Selasa (19/3) mendatang guna menyatakan sikap.(gir/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Usaha Negara (HTN), Margarito Kamis, menilai peluang Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu  2014, sangat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News