KPU Didesak Cepat Bersikap
Sabtu, 16 Maret 2013 – 22:08 WIB
"Jadi boleh saja KPU kasasi. Karena hakim tidak boleh menolak. Tapi paling nanti mereka (MA) tinggal katakan tidak bisa menerima," katanya.
Oleh karena itu, Margarito menyarankan sebaiknya KPU segera melaksanakan perintah pengadilan. Ia menilai serumit apapun proses administrasi dan pengaruhnya terhadap tahapan pemilu, KPU tidak bisa menangguhkan hak PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Karena merupakan perintah pengadilan.
Sebagaimana diberitakan, PTTUN pada Kamis (7/3) lalu, memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Dalam putusannya, PTTUN memberi batas waktu 7 hari bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jika dikurangi libur Sabtu-Minggu dan Hari Raya Nyepi, Selasa (12/3) lalu, maka KPU memiliki batas waktu hingga Selasa (19/3) mendatang guna menyatakan sikap.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Usaha Negara (HTN), Margarito Kamis, menilai peluang Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014, sangat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bakal Calon Wali Kota Surabaya Ning Lia Mengaku Belum Dikenal Masyarakat
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan
- Haidar Alwi: Sebaiknya Program Makan Siang Gratis tidak Sepenuhnya Dibiayai APBN
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung