Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik
Sabtu, 16 Maret 2013 – 17:57 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sebenarnya bisa diundur dan tidak harus dipaksakan terlaksana 60 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Sehingga kebijakan antara KPU Provinsi dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang ada, berinisiatif mengambilnya dari pos anggaran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Morowali. "Ini kan menimbulkan pertanyaan, itu masuk kemana? Apakah di rekening KPU, atau langsung dibelanjakan?" tanyanya.
Alasannya, karena pascaputusan MK, tidak ada keadaan darurat di Morowali. "Jadi PSU bisa dimundurkan. Apalagi kalau itu dilaksanakan berdasarkan sebuah pleno yang tidak korum, maka tidak sah," ujarnya di Jakarta, Sabtu (16/3) petang.
Baca Juga:
Persoalan lain menyangkut sumber anggaran yang dipakai untuk pelaksanaan PSU yang digelar 13 Maret 2013, yang juga masih menimbulkan perdebatan. Dimana dalam pos anggaran sebelumnya, tidak diatur untuk PSU.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo