Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik
Sabtu, 16 Maret 2013 – 17:57 WIB
Hal yang sama disampaikan Koordinator Advokasi Sekretaris Nasional, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi.
Baca Juga:
"Saya cari-cari landasan hukumnya tidak ada. Mereka katakan dilakukan setelah rapat koordinasi sesuai Permendagri Nomor 57 tahun 2009. Ini bencana," katanya.
Jika dasar yang dipakai Permendagri tersebut, seharusnya menurut Ucok, sebelum dicairkan terlebih dahulu dibahas dalam rapat paripurna DPRD. "Semua komisi di DPRD harus tahu, karena terkait anggaran SKPD-SKPD yang ada ke depan. Jadi tidak boleh hanya dengan rapat koordinasi," katanya.
Fakta lain terkait pengadaan barang dan jasa pencetakan surat suara. Juga dilakukan penunjukan langsung. Dan bahkan perusahaan yang menerima pekerjaan tersebut masuk dalam daftar hitam.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,
BERITA TERKAIT
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN