Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur

Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur
Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur
PURBALINGGA - Mendekati waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2014 mendatang, KPU Purbalingga menerima sejumlah pertanyaan mengenai aturan bagi kades atau perangkat aktif yang ingin mendaftarkan diri sebagai bacaleg itu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i, setiap kades atau perangkat yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU Purbalingga, Hery Sulistiyono, Jumat (15/3) di kantor KPU. Hery mengatakan, sebelum dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 itu, banyak kades maupun perangkat aktif yang mendatangi kantor KPU.

"Sebagian besar menanyakan persyaratan pendaftaran dari kalangan kades maupun perangkat. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan KPU tersebut, sudah cukup jelas, bagi kades atau perangkat yang ingin nyaleg harus mengundurkan diri terlebih dahulu," jelasnya.

Dikatakan Hery, berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2009 lalu, Pemilu 2014 nanti, kades atau perangkat tidak bisa mengajukan izin cuti. "Kalau dulu, masih bisa ikut dengan izin cuti selama satu tahun. Tapi kalau sekarang tidak bisa. Selain itu, surat pengunduran diri itu juga tidak dapat ditarik kembali," tegasnya.

PURBALINGGA - Mendekati waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2014 mendatang, KPU Purbalingga menerima sejumlah pertanyaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News