Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur
Sabtu, 16 Maret 2013 – 09:13 WIB
![Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur
Sementara itu, pada Pasal 11 juga disebutkan bagi parpol yang mengajukan bakal calonnya, harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan. Dengan kata lain, dari setiap tiga bakal calon yang diajukan, minimal ada bakal calon legislatif perempuan di tiap dapilnya.
Baca Juga:
"Jika tidak terpenuhi, maka parpol tersebut tidak bisa ikut di dapil yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan," ujarnya.
Ditambahkan, sesegera mungkin KPU akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah parpol peserta Pemilu di Purbalingga. "Berbeda dengan dulu, kekurangan 30 keterwakilan perempuan bisa diatasi dengan surat pernyataan yang diterbitkan surat kabar sebagai lampiran," jelasnya. (bay/bdg)
PURBALINGGA - Mendekati waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2014 mendatang, KPU Purbalingga menerima sejumlah pertanyaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eman Suherman Putra Daerah Terbaik untuk Masa Depan Majalengka
- Nalim Unggul di Survei NasDem & Makin Optimistis Maju pada Pilkada Merangin
- Elektabilitas Faida Makin Tinggi Jelang Pilkada Jember
- Prof Zainuddin Maliki: Rakyat Mendambakan Sentuhan Muhammadiyah terhadap Sektor Tambang
- Mujiyono & Heru Figur Jawa yang Berpotensi Jadi Penentu di Pilkada Jakarta
- Elite PPP Sebut Seluruh Kader Sudah Bekerja Maksimal di Pemilu 2024