Yusril Usul Usia Caleg Harus Dibatasi
MK Tolak Uji Materi UU Pemilu
Sabtu, 16 Maret 2013 – 06:24 WIB
JAKARTA--Praktisi hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan perlunya pembatasan keanggotaan seorang politikus di Senayan. Salah satunya melalui pengaturan usia maksimal anggota DPR.
Sejauh ini, baru diatur batasan minimal usia anggota dewan, yaitu 21 tahun, dan belum ada aturan maksimalnya. "Saya kira perlu dibatasi. Sebaiknya, dilakukan uji materi lagi ke MK (Mahkamah Konstitusi). Usul saya usia maksimal anggota dewan itu 70 tahun," ujar Yusril kepada Jawa Pos, Jumat (15/3).
Baca Juga:
Bagi Yusril, batasan usia 70 tahun tersebut realistis. Sebab, bila dipaksakan tetap menjadi wakil rakyat di atas usia 70 tahun, mereka diyakini tidak akan maksimal lagi dalam berpikir dan bekerja. "Bagaimana bisa bekerja kalau anggota DPR pikun," ucapnya.
Yusril mengimbau siapa pun yang setuju dengan pembatasan usia legislator dapat mengajukan uji materi UU No 8/2012 tentang Pemilu ke MK. UU tersebut selama ini mengatur seluk-beluk keanggotaan DPR, termasuk tidak adanya pembatasan jabatan legislator.
JAKARTA--Praktisi hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan perlunya pembatasan keanggotaan seorang politikus di Senayan. Salah satunya
BERITA TERKAIT
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- 2 Tahun Pimpin Papua Barat, Paulus Waterpauw Sukses Bawa Perubahan
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta