Yusril Usul Usia Caleg Harus Dibatasi
MK Tolak Uji Materi UU Pemilu
Sabtu, 16 Maret 2013 – 06:24 WIB
Ketua MK Mahfud M.D. dalam persidangan mengatakan, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan seluruhnya. Pembatasan masa jabatan presiden, menurut dia, tidak dapat disamakan dengan pembatasan untuk masa jabatan anggota DPR dan DPRD karena sifat jabatan dua jabatan itu berbeda. Presiden adalah jabatan tunggal yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan sehingga memang diperlukan adanya pembatasan untuk menghindari kesewenang-wenangan.
"Anggota DPR dan DPRD adalah jabatan majemuk yang setiap pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif. Sehingga, sangat kecil kemungkinan terjadi kesewenang-wenangan," tambah hakim konstitusi M. Akil Mochtar. (gen/c6/agm)
JAKARTA--Praktisi hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan perlunya pembatasan keanggotaan seorang politikus di Senayan. Salah satunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rakernas V, PDIP Bahas Sikap dan Posisi Partai di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Kumpul Tengah Malam, Petani Purbalingga Sepakat Dukung Sudaryono Jadi Gubernur Jateng
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing