Tolak Putusan Bawaslu, KPU Dituding Minta Beking Senayan

Tolak Putusan Bawaslu, KPU Dituding Minta Beking Senayan
Tolak Putusan Bawaslu, KPU Dituding Minta Beking Senayan
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melemahkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis tahun 2014 mendatang.

“Faktanya, saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) disertakan menjadi Parpol peserta Pemilu 2014, KPU minta dukungan DPR untuk melawan putusan Bawaslu," kata Ketua pendiri IAW Junisab Akbar dalam keterangan persnya, Sabtu (16/3).

Tidak hanya itu, lanjut Junisab, saat fase sengketa Pemilu selesai di Bawaslu dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang akhirnya memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014, lagi-lagi keputusan PT TUN ini disikapi "sinis" oleh pimpinan KPU.

“KPU berkutat akan melakukan kasasi untuk menolak putusan itu. Katanya sikap KPU itu sesuai UU Pemilu. Padahal UU Pemilu tidak satu kata pun menuliskan bahwa KPU bisa melakukan kasasi,” ungkap Junisab.

JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melemahkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News