Tolak Putusan Bawaslu, KPU Dituding Minta Beking Senayan
Sabtu, 16 Maret 2013 – 21:24 WIB
Bahkan, lanjut mantan anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi (PRB) itu, dalam waktu hampir bersamaan Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan fatwa yang kurang lebih menguatkan keputusan Bawaslu tentang PKPI. “Di sini pun, KPU melakukan penolakan,” ujarnya.
Karena ulah KPU yang dinilai kelewatan itu, IAW mendesak, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan fungsinya menjaga kehormatan penyelenggara dengan maksimal. Karena, KPU dan Bawaslu juga menggunakan dana APBN.
“Fungsi maksimal itu adalah dengan sesegera mungkin melakukan audit etik terhadap kinerja KPU dan Bawaslu sampai kecurigaan publik dan parol-parpol yang merasa dicurangi oleh KPU bisa pupus,” harapnya.
Selain itu, IAW juga meminta DPR memperluas bidang kerja DKPP sampai pada ranah menyidangkan pelanggaran yang bukan sebatas etika saja. Sehingga, uang negara yang dipergunakan DKPP tidak menjadi sia-sia hanya sebatas lingkup peradilan etika semata.
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melemahkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis
BERITA TERKAIT
- Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan
- Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah
- 40 Bakal Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada di Aceh
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT