Mestinya, Pemenang Pilpres Ditetapkan MPR
Sabtu, 16 Maret 2013 – 23:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode masa bhakti 2004-2009 dinilai mengambil kewenangan yang dimiliki Majelis Pemusyaratan Rakyat (MPR).
Pasalnya, secara undang-undang KPU hanya digariskan sebagai penyelenggara Pemilu. Namun ketika itu mereka justru menetapkan pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009, yakni pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Baca Juga:
"Ini sebenarnya keliru. Seharusnya KPU hanya menetapkan perolehan suara. Namun pengumuman pemenang Pilpres dilakukan oleh MPR, sekaligus melantik pasangan terpilih," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di Jakarta, Sabtu (16/3).
Karena itu agar hal yang sama tidak kembali terulang, Margarito menyarankan UU Pilpres yang ada perlu segera direvisi. Agar preseden buruk terhadap peraturan tata usaha negara tidak lagi terjadi.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode masa bhakti 2004-2009 dinilai mengambil kewenangan yang dimiliki Majelis Pemusyaratan Rakyat (MPR).
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU