Mestinya, Pemenang Pilpres Ditetapkan MPR
Sabtu, 16 Maret 2013 – 23:20 WIB
"Kekeliruan selama ini terletak pada konstruksi legalnya, konstruksi di UU-nya yang keliru. Itu sebabnya saya mendorong dalam perubahan UU Pilpres pengumuman pemenang dilakukan oleh MPR bukan KPU," ujarnya.
Alasannya, representatif rakyat ada di MPR. Dimana MPR merupakan gabungan dari DPR dan DPD, sehingga legitimasinya sangat kuat. Sementara KPU bukan merupakan representatif masyarakat.
Saat ditanya apakah pemerintahan SBY-Boediono dapat dikategorikan ilegal? Menurutnya tidak bisa dikatakan demikian. Karena ada pengakuan secara diam-diam oleh lembaga-lembaga representatif masyarakat yang ada.
"Saya pikir itu juga tidak perlu dipersoalkan, karena tidak ada lembaga negara yang mempersoalkannya," ujar Margarito. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode masa bhakti 2004-2009 dinilai mengambil kewenangan yang dimiliki Majelis Pemusyaratan Rakyat (MPR).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan
- Haidar Alwi: Sebaiknya Program Makan Siang Gratis tidak Sepenuhnya Dibiayai APBN
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Prabowo Sudah Berkesimpulan, Sosok Ini Dianggap Cocok Jadi Gubernur Lampung
- Menjelang Pilkada, Masyarakat Bekasi Diminta Waspadai Politisi Kutu Loncat