Aturan Pajak Alat Berat Tabrak UUD

Aturan Pajak Alat Berat Tabrak UUD
Aturan Pajak Alat Berat Tabrak UUD
JAKARTA - Keterangan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan terkait pengenaan pajak pada alat-alat berat, senada dengan ahli Hukum Tata Negara dan Keuangan Daerah Philipus Hajon.

Philipus Hajon menilai, pasal yang mengatur penarikan pajak terhadap alat-alat berat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah inkonstitusional. Pasalnya, aturan pajak alat-alat berat ini bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya katakan, ketentuan analisis ini ditentukan Pasal 28 D ayat 1 dan 2 UUD 1945, kalau kita lihat defenisi kendaraan bermotor, maka di sini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena defenisi kendaraan bermotor pada UU Pajak Daerah dan UU Lalu Lintas itu berbeda, ini sebetulnya tidak boleh terjadi, sehingga demikian inkonstitusional dengan semestinya,” kata Philipus Hajon saat memaparkan analisisnya sebagai ahli hukum pemohon di sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (15/3).

Dijelaskan, Philipus Hajon, pasal 28 UUD 1945 mengatur setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Serta, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

JAKARTA - Keterangan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan terkait pengenaan pajak pada alat-alat berat, senada dengan ahli Hukum Tata Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News