Aturan Pajak Alat Berat Tabrak UUD
Kamis, 15 Maret 2012 – 18:03 WIB

Aturan Pajak Alat Berat Tabrak UUD
Menurutnya, dari sisi defenisi kendaraan bermotor saja, antara UU Pajak Daerah dan UU Lalu Lintas sudah berbeda bunyinya. Padahal, UU Lalu Lintas dapat dikatakan sebagai landasan dalam pengkategorian jenis-jenis kendaraan bermotor yang ada.
Baca Juga:
“Sehingga, pasal-pasal lainnya yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas alat-alat berat dengan sendirinya inkonstitusional,” kata Philipus Hajon. (sam/jpnn)
JAKARTA - Keterangan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan terkait pengenaan pajak pada alat-alat berat, senada dengan ahli Hukum Tata Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ekonom Kritik Rencana Merger Grab-Goto, Pemerintah Diharapkan Bertindak
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024