Aturan Pajak Alat Berat Tabrak UUD
Kamis, 15 Maret 2012 – 18:03 WIB
Menurutnya, dari sisi defenisi kendaraan bermotor saja, antara UU Pajak Daerah dan UU Lalu Lintas sudah berbeda bunyinya. Padahal, UU Lalu Lintas dapat dikatakan sebagai landasan dalam pengkategorian jenis-jenis kendaraan bermotor yang ada.
Baca Juga:
“Sehingga, pasal-pasal lainnya yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas alat-alat berat dengan sendirinya inkonstitusional,” kata Philipus Hajon. (sam/jpnn)
JAKARTA - Keterangan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan terkait pengenaan pajak pada alat-alat berat, senada dengan ahli Hukum Tata Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Keanekaragaman Hayati, PT Aplus Pacific Tanam 1.000 Mangrove
- Surveyor Indonesia Sosialisasikan I-SIM for Cities Bersama Kementerian Bappenas
- Pacu Revolusi dengan AI, BTN Maksimalkan Transformasi Digital
- Cermati Persoalan Kebijakan Investasi, Senator Filep Dorong Adanya Politik Investasi Daerah
- Penuh Prestasi, BRI Kembali Sabet Dua Penghargaan Bergengsi
- Vastu Garden City Raih 2 Penghargaan di Ajang Ini