Aturan Pajak Alat Berat Tabrak UUD

Aturan Pajak Alat Berat Tabrak UUD
Aturan Pajak Alat Berat Tabrak UUD
Menurutnya, dari sisi defenisi kendaraan bermotor saja, antara UU Pajak Daerah dan UU Lalu Lintas sudah berbeda bunyinya. Padahal, UU Lalu Lintas dapat dikatakan sebagai landasan dalam pengkategorian jenis-jenis kendaraan bermotor yang ada.  

“Sehingga, pasal-pasal lainnya yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas alat-alat berat dengan sendirinya inkonstitusional,” kata Philipus Hajon. (sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
BRI Kaji Dua Sekuritas

JAKARTA - Keterangan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan terkait pengenaan pajak pada alat-alat berat, senada dengan ahli Hukum Tata Negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News