Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera
Minggu, 08 Juli 2012 – 20:20 WIB
"Prinsip yang terakhir, serta jaminan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan terkait dengan adanya transformasi kelembagaan badan penyelenggara," ujarnya.
Baca Juga:
Muchtar selaku koordinator tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan mengatakan bahwa pembahasan masalah ini harus selesai 1 November 2013.
Saat ini , lanjut Muchtar, pemerintah di bawah koordinasi Menko Kesra terus melakukan pembahasan dan penyiapan secara intrensif peraturan pelaksanaan UU BPJS dengan melibatkan para ahli dan pakar hukum serta kalangan akademisi.
“Saat ini aktuaris sedang menghitung dan membuat simulasi-simulasi nilai premi sekaligus manfaat dari program jaminan sosial yang diamanatkan Undang-Undang. Namun pada prinsipnya, peserta harus menikmati jaminan sosial yang lebih baik sehingga para pekerja bisa meningkat kesejahteraannya," kata Muchtar.
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bertekad segera menyelesaikan berbagai peraturan turunan Undang-undang Badan
BERITA TERKAIT
- Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
- IdulAdha 2024, Polda Riau Salurkan 52 Hewan Kurban
- Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi
- Ikut Salat Id di Lapangan Gasibu Bandung, Ini Makna Iduladha Bagi Menteri Suharso
- Presiden Jokowi & Ibu Negara Salat Id di Simpang Lima Semarang, Ketua KPU Hasyim Asyari jadi Khatib
- Sapi Jokowi Dipotong di RPH Cirangrang Bandung Besok Pagi