Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera

Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera
Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bertekad segera menyelesaikan berbagai peraturan turunan Undang-undang Badan Penyelengggara Jaminan Sosial (BPJS).  Aturan pelaksanaan  UU BPJS ini diperlukan sebagai payung hukum yang dibutuhkan dalam operasionalisasi BPJS ketenagakerjaan.

Sekjen Kemnakertrans Muchtar Lutfie mengungkapkan, pembahasan peraturan pelaksanaan  tersebut akan ditekankan pada aspek peningkatkan manfaat jaminan sosial bagi para peserta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia.

"Dalam pembahasan peraturan pelaksanaan UU BPJS ini terdapat 3 prinsip dasar yang menjadi patokan dan tak boleh dilanggar," ungkap Muchtar di Jakarta, Minggu (8/7).

Prinsip-prinsip yang dimaksud, antara lain manfaat jaminan sosial yang diterima peserta tidak boleh berkurang dari sebelumnya, serta  pelayanan jaminan sosial yang saat ini tengah berjalan tidak boleh berjalan atau berhenti.

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bertekad segera menyelesaikan berbagai peraturan turunan Undang-undang Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News