Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera

Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera
Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera
Disebutkan, tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan terdiri dari 2 pokja (kelompok kerja). Pokja pertama adalah pokja pembiayaan, iuran dan manfaat yang dipimpin Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya.

Sedangkan Pokja kedua adalah pokja regulasi, transformasi kelembagaan dan program yang dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon.

Hingga saat ini,  tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan tengah merancang secara intensif  4 Peraturan Pemerintah  (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal menjadi peraturan pelaksanaan UU No. 24/ 2011 tentang BPJS ini.

"Pemerintah optimis dapat menjalankan dengan baik program kerja BPJS ketenagakerjaan yang akan mulai beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 untuk menjalankan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," tukasnya. (Cha/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bertekad segera menyelesaikan berbagai peraturan turunan Undang-undang Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News