Aturan Pemilu 2024 di IKN Nusantara Berdasar Perppu No 1 Tahun 2022, Oh Ternyata

Aturan Pemilu 2024 di IKN Nusantara Berdasar Perppu No 1 Tahun 2022, Oh Ternyata
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menjelaskan aturan penyelenggaraan Pemilu di IKN Nusantara berdasar Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Foto: Humas Kemendagri

Pemilu 2024 di IKN Nusantara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota.

Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.

Bahtiar menjelaska, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan.

Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.

Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," terang Bahtiar.

Di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 568A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 568A, “Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum.” (sam/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Terkait dengan Pemilu 2024 di IKN Nusantara juga diatur di Perppu Pemilu, yakni Perppu No 1 Tahun 2022.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News