Aturan PSBB Memuat Pengecualian bagi Instansi & Usaha Tertentu, Ini Daftarnya

Aturan PSBB Memuat Pengecualian bagi Instansi & Usaha Tertentu, Ini Daftarnya
Warga mengenakan masker seiring merbaknya virus corona. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang menjadi petunjuk pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah persebaran pandemi virus corona. Pengaturannya melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Pasal 13 Permenkes itu mencantumkan ketentuan tentang pelaksanaan PSBB. Di antaranya dalah peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Namun, ada beberapa pengecualian. Misalnya, pengecualian peliburan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Selain itu ada pula pengecualian bagi kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan publik tertentu; perusahaan komersial dan swasta; perusahaan industri dan kegiatan produksi; dan perusahaan logistik dan transportasi.

Pengecualian bagi kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN dan BUMD meliputi instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Oleh karena itu ada pengecualian PSBB bagi kantor-kantor TNI dan Polri. Selanjutnya yang dikecualikan dalam daftar PSBB adalah Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan; utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi); pembangkit listrik dan unit transmisi; kantor pos; pemadam kebakaran; pusat informatika nasional; lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Unit di pemerintah yang juga memperoleh pengecualian dalam PSBB adalah unit bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat; karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; kantor pajak; lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini; unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan; unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

Pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memberikan pengecualian pada kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah; perusahaan komersial dan swasta; perusahaan industri dan kegiatan produksi; perusahaan logistik dan transportasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News