Aturan PSBB Memuat Pengecualian bagi Instansi & Usaha Tertentu, Ini Daftarnya
Adapun pengecualian untuk perusahaan logistik dan transportasi meliputi yang bergerak di bidang angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Selanjutnya adalah perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos, serta jasa pergudangan termasuk cold chain. “Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja,” demikian ditegaskan dalam Permenkes itu.(antara/jpnn)
Pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memberikan pengecualian pada kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah; perusahaan komersial dan swasta; perusahaan industri dan kegiatan produksi; perusahaan logistik dan transportasi.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19