Aturan PT Pileg Digugat ke MK
Sabtu, 26 Mei 2012 – 06:04 WIB
Padahal, kata Veri, pihak yang dirugikan dengan adanya ambang batas parlemen yang diterapkan secara nasional bukan hanya partai politik. Melainkan juga masyarakat pemilih yang akan menjatuhkan pilihan. ’’Jadi, dengan pemberlakuan ambang batas tersebut, kedaulatan rakyat akan diabaikan begitu saja,’’ tandas Veri.
Baca Juga:
Dalam gugatan itu, lanjut Veri, pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti untuk menguatkan permohonan tersebut. Di antarnaya, UUD 1945, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pemohon, Identitas pribadi masing-masing Pemohon, buku kajian tentang ambang batas parlemen, serta UU yang dimaksud.
Pengamat politik Lembaga Survey Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi mengatakan, pemberlakuan Parliamentary Threshold (PT) sebesar 3,5 secara nasional dapat mengebiri demokrasi, karena belum tentu partai politik yang lolos secara nasional memiliki kekuatan di daerah.
’’Contohnya, seperti terjadi di Nunukan, Kalimantan Timur. Di sana malah Partai Bulan Bintang (PBB) yang dominan, tapi di tingkat nasional tidak lolos. Karena itu, jika PT tetap diberlakukan secara nasional, maka dipastikan akan banyak lagi parpol yang dirugikan sistem tersebut,’’ jelasnya.
JAKARTA - Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terus menuai protes. Setelah sejumlah partai gurem menggugat, kini giliran
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Ekonomi Wilayah Transmigrasi, Pertamina Dapat Apresiasi dari Kemendes PDTT
- Ratusan Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Subang
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
- Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus