Aturan PT Pileg Digugat ke MK

Aturan PT Pileg Digugat ke MK
Aturan PT Pileg Digugat ke MK
JAKARTA - Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terus menuai protes. Setelah sejumlah partai gurem menggugat, kini giliran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Perkumpulan untuk Masyarakat dan Demokrasi (Perludem) bersama Soegeng Sarjadi Syndicate menggugat Pasal 208 UU tersebut.

Kuasa Hukum Pemohon Veri Junaidi mengungkapkan, pasal yang mengatur ambang batas secara nasional itu dinilai bertentangan dengan tiga pasal di dalam UUD 1945, yaitu pasal 1 ayat 2 UUD 45 tentang keadilan, pasal 22 e ayat 2 tentang mekanisme pemilihan secara berjenjang dan pasal 28 d ayat tentang tidak ada boleh diskriminasi dalam pembuatan UU.

’’Apalagi, ini juga diberlakukan ke daerah terkait perolehan kursi, sangatlah bertentangan dengan UUD 1945, terutama mekanisme pemilihan berjenjang sebagaimana dalam pasal 22e ayat 2 UUD 1945,’’ ujar Veri Junaidi usai menyerahkan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/5).

Veri selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, apabila pasal ini dijalankan bisa berakibat suara pemilih di kabupaten atau kota dan provinsi tidak terwakili. ’’Begitu suara ditetapkan secara nasional, yang terjadi adalah pilihan pemilih di luar partai-partai besar tidak akan berlaku meskipun pilihan itu adalah pilihan paling besar dengan memperoleh suara terbanyak. Nantinya hal itu akan diabaikan serta suara tersebut akan menjadi sia-sia atau hangus,’’ jelasnya.

JAKARTA - Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terus menuai protes. Setelah sejumlah partai gurem menggugat, kini giliran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News