Aturan Terbaru KemenPAN-RB Ini Bikin Instansi Harus Berkinerja Baik

Aturan Terbaru KemenPAN-RB Ini Bikin Instansi Harus Berkinerja Baik
KemenPAN-RB membuat aturan baru terkait usulan zona integritas setiap instansi yang syaratnya lebih berat, salah satunya instansinya harus berkinerja baik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tidak hanya itu, pada PermenPAN-RB 90/2021, indeks reformasi birokrasi (RB) turut menjadi salah satu syarat pengusulan.

“Untuk pengusulan WBK itu indeks RB harus minimal CC untuk pemerintah daerah serta B untuk kementerian atau lembaga. Sementara untuk pengusulan WBBM itu indeks RB minimal B untuk pemda, serta BB untuk kementerian atau lembaga,” jelasnya.

Perubahan kedua adalah adanya pergantian komponen penilaian yang mencakup komponen pengungkit dengan ditambahkannya sub-komponen reform untuk menilai upaya-upaya yang lebih strategis atas perbaikan enam area perubahan ZI.

Hal tersebut memastikan penilaian tidak lagi mengedepankan pemenuhan faktor yang bersifat administratif.

Terakhir, adanya penguatan pada kriteria penetapan predikat menuju WBK/WBBM.

“Hal yang juga harus menjadi perhatian adalah bagi instansi yang mengajukan WBK itu harus minimal satu tahun dulu dicanangkan baru bisa diajukan," ujarnya.

Sementara, kalau mau diajukan sebagai WBBM, harus memperoleh predikat menuju WBK itu minimal satu tahun.

Kenapa? Anesia Ribka mengatakan hal itu karena KemenPAN-RB mau melihat peningkatan dari kondisi WBK ke kondisi WBBM. (esy/jpnn)

KemenPAN-RB membuat aturan baru terkait usulan zona integritas setiap instansi yang syaratnya lebih berat, salah satunya instansinya harus berkinerja baik


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News