Aturan Tersendat, Pengangkatan Honorer Terhambat
Minggu, 16 Januari 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Pemerintah dinilai telah mengabaikan dan menggantungkan nasib tenaga honorer. Pasalnya, hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Honorer belum juga diselesaikan.
"Pemerintah terlalu lama menggantungkan nasib honorer teranulir. Akibatnya nasib mereka menjadi tidak pasti," tuding Wakil Ketua Ganjar Pranowo kepada JPNN, Minggu (16/1).
Baca Juga:
RPP yang akan menggantikan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 itu, lanjut Ganjar, mestinya telah diselesaikan sejak Oktober 2009. Namun hingga pergantian jabatan dari Meneg PAN Taufik Effendi ke Meneg PAN&RB EE Mangindaan, ternyata RPP tersebut tak juga diselesaikan.
Kelambanan pemerintah ini yang mendorong gejolak protes para honorer. "Untuk penyelesaian honorer kuncinya ada di PP. Kami sudah memanggil lima menteri, tapi hasilnya nihil. Pemerintah tetap lamban," ulas politisi PDIP ini.
JAKARTA - Pemerintah dinilai telah mengabaikan dan menggantungkan nasib tenaga honorer. Pasalnya, hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia, Keren
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?