Aturan Tumpang Tindih, Karyawan Jadi Korban
Kamis, 10 Februari 2011 – 19:32 WIB
JAKARTA - Legislator Komisi IX DPR RI menyoroti tumpang tindihnya aturan yang menyangkut ketenagakerjaan. Parahnya, turunan UU seperti peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan lain-lain banyak yang bertentangan. Akibatnya, pekerja yang dirugikan.
"Sudah rahasia umum aturan UU di republik ini banyak yang tumpang tindih, antara UU satu dengan lainnya sering bertolakbelakang sehingga menimbulkan kerugian," kata Zulminar, politisi Demokrat ini dalam RDP dan RDPU dengan dirut PT Indofarma, karo Kepegawaian Kementerian Kesehatan, dan perwakilan karyawan Indofarma, Kamis (10/2).
Baca Juga:
Dia mencontohkan kasus yang berkaitan dengan Jamsostek, TKI, karyawan perusahaan BUMN maupun swasta, dll. Ketika terjadi masalah, yang dirugikan karyawan. Karena para pemimpin perusahaannya menggunakan aturan UU. Sebaliknya karyawan juga menuntut haknya dengan dasar hukum UU.
Sementara, Arif Minardi, personil Komisi IX menyoroti terjadinya kasus karyawan Indofarma karena tidak sinkronnya antar UU. "Kemenkes menggunakan dasar UU Pokok Kepegawaian, sedangkan karyawan Indofarma dasarnya Peraturan Menpan yang merupakan turunan UU Pokok Kepegawaian juga," tuturnya.
JAKARTA - Legislator Komisi IX DPR RI menyoroti tumpang tindihnya aturan yang menyangkut ketenagakerjaan. Parahnya, turunan UU seperti peraturan
BERITA TERKAIT
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura