Audit Penyalur Kerja Outsourcing Harus Diperketat

Audit Penyalur Kerja Outsourcing Harus Diperketat
Penipuan lowongan kerja SPG. Foto: JPG

Jika calon pekerja menanayakan langsung ke pabrik tersebut, jawaban yang diterima tidak ada lowongan.

Namun, jika melalui yayasan tersebut calon pekerja bisa mendapatkan pekerjaan dengan memberikan uang muka kepada yayasan tersebut.

"Ada yang bayar Rp7,5 juta untuk buruh pabrik. Itu banyak sekali di Tanggerang. Ini menjadi persoalan sendiri yang terus disampaikan kepada saya," ujarnya.

Marinus menjelaskan pemerintah sangat tegas dalam memberantas praktik curang perusahaan penyalur tenaga kerja.

Hanya saja, audit secara berkala oleh instansi terkait di daerah tersebut yang perlu ditekankan kembali dan pengawasan di tingkat internal perusahaan tersebut.

"Dari sisi regulasi harus diaudit sebenarnya PT ini klasifikasi usahanya apa dan seterusnya," ujarnya.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengamini adanya praktek modus rekrutmen karyawan melalui yayasan penyalur tenaga kerja.

Rata-rata pungutan yang diambil yayasan untuk calon karyawan perusahaan mencapai Rp5 juta.

Belum lagi, nantinya dipotong perbulan yang jumlahnya fariatif mulai dari Rp300 hingga Rp500 ribu.

Lembaga penyalur tenaga kerja resmi yang terbukti melakukan penipuan lewat outsourcing harus mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News