Auditor Akui Terima Uang dari Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP

Auditor Akui Terima Uang dari Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mahmud Toha Siregar mengaku pernah menerima uang dari Ketua Panitia Lelang Pengadaan e-KTP Kementerian Dalam Negeri, Dradjat Wisnu Setyawan.

Uang tersebut diterima setelah menyelesaikan audit evaluasi pelaksanaan lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun itu pada Desember 2010.

"Terakhir saat lelang saya pernah diberikan uang transport," kata Toha saat menjadi saksi dalam sidang perkara e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5).

Toha mengaku dia menerima uang transport sebesar Rp 3 juta dari Dradjat Wisnu.

Menurut dia, uang itu juga telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, Toha juga mengklaim pemberian uang dari Dradjat Wisnu itu tidak ada kaitannya dengan hasil audit BPKP.

"Saya tegaskan tidak ada hubungannya dengan hasil BPKP. Kami independen," tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Dradjat Wisnu mengaku pernah memberikan uang kepada Auditor BPKP Mahmud Toha.

Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mahmud Toha Siregar mengaku pernah menerima uang dari Ketua Panitia Lelang Pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News